Dijanjikan Kerja di Salon Garut, Janda 2 Anak Diduga Dipaksa Layani 5 Pria Sehari
GARUT, iNews.id - Seorang janda asal Bandung berinisial DF diduga menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) setelah menerima tawaran pekerjaan di sebuah salon di Kabupaten Garut, Jawa Barat. Janda dua anak itu awalnya dijanjikan bekerja sebagai petugas kebersihan, tetapi justru diduga dipaksa melayani pria hidung belang.
Kapolres Garut AKBP Niko N Adi Putra mengungkapkan, kasus ini bermula ketika DF mencari pekerjaan untuk menghidupi kedua anaknya yang masih berusia 4 tahun dan 9 bulan setelah bercerai dari suaminya.
Dalam proses mencari pekerjaan, DF bertemu dengan perempuan berinisial CK yang kemudian menawarkan pekerjaan di salon milik EM di wilayah selatan Kabupaten Garut. Korban dijanjikan bekerja sebagai petugas kebersihan sekaligus pemandu lagu tanpa penjelasan terperinci mengenai pekerjaan yang akan dijalaninya.
Setelah menerima tawaran tersebut, DF dijemput dua orang berinisial HH dan D yang merupakan suami EM. Korban kemudian bekerja di tempat tersebut selama sekitar satu minggu.
Namun, pekerjaan yang dijanjikan diduga berbeda dari kenyataan. DF dipaksa melayani pria yang datang ke lokasi tersebut, yang diduga digunakan sebagai tempat praktik prostitusi.
Korban sempat menolak dan berusaha pulang. Namun, dia diduga mendapat ancaman sehingga takut meninggalkan tempat itu.
Dalam satu hari, DF dipaksa melayani lima pria. Berdasarkan keterangan kepolisian, kejadian tersebut berlangsung dekat anak pertama korban yang saat itu berada di lokasi.
Setiap pria membayar Rp400.000. Uang tersebut kemudian diserahkan kepada seorang tersangka berinisial VN yang masih berusia 17 tahun.
Polisi telah mengamankan lima orang yang diduga terlibat dalam kasus ini. Pengungkapan perkara bermula setelah korban melaporkan kejadian yang dialaminya kepada kepolisian.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 761 juncto Pasal 88 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 serta Pasal 455 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Berdasarkan keterangan Kapolres Garut, para tersangka terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Editor: Donald Karouw