Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Yuk, Intip Interior Kereta Cepat Jakarta-Bandung yang Dijuluki Komodo Merah
Advertisement . Scroll to see content

Divonis 10 Tahun, Eks Ketua DPRD Jabar Irfan Suryanagara dan Istri Dijebloskan ke Penjara

Selasa, 04 Juli 2023 - 21:07:00 WIB
Divonis 10 Tahun, Eks Ketua DPRD Jabar Irfan Suryanagara dan Istri Dijebloskan ke Penjara
Irfan Suryanagara saat dijebloskan ke Lapas Banceuy, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung. (FOTO: ISTIMEWA)
Advertisement . Scroll to see content

Heri Kusrita menyatakan, berdasarkan keterangan dari dokter di RS Cibabat, Irfan Suryanagara berada dalam kondisi sehat. Namun, Irfan akan menjalani pemeriksaan kesehatan saat berada di Lapas Banceuy. "Keterangan dari dokter RS Cibabat menyatakan yang bersangkutan sehat jasmani," ujar Heri Kusrita.

Diberitakan sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) menganulir putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung. Dalam putusan kasasi, MA menjatuhkan vonis 10 tahun penjara terhadap terdakwa eks Ketua DPRD Jabar Irfan Suryanagara dan istri Endang.

Selain hukuman 10 tahun penjara, Irfan dan Endang juga wajib membayar denda Rp2 miliar subsidair 6 bulan penjara. Putusan itu dibacakan ketua majelis Suhadi dengan anggota Suharto dan Jupriyadi. 

Dalam putusannya, hakim agung MA menilai terdakwa Irfan dan Endang terbukti bersalah melakukan penipuan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). 

Perbuatan kedua terdakwa memenuhi unsur dalam pasal 372 KUHP tentang tindak pidana pencucian uang serta Pasal 3 TPPU.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut