Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Yuk, Intip Interior Kereta Cepat Jakarta-Bandung yang Dijuluki Komodo Merah
Advertisement . Scroll to see content

Divonis 10 Tahun, Eks Ketua DPRD Jabar Irfan Suryanagara dan Istri Dijebloskan ke Penjara

Selasa, 04 Juli 2023 - 21:07:00 WIB
Divonis 10 Tahun, Eks Ketua DPRD Jabar Irfan Suryanagara dan Istri Dijebloskan ke Penjara
Irfan Suryanagara saat dijebloskan ke Lapas Banceuy, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung. (FOTO: ISTIMEWA)
Advertisement . Scroll to see content

"Mengabulkan tuntutan penuntut umum. Membatalkan judex facti. Terbukti Pasal 372 KUHP, Pasal 3 Tindak Pidana Pencucian Uang, Pidana 10 tahun penjara, denda Rp 10 miliar subsider 6 bulan kurungan," kata Suhadi dalam putusan yang dilansir dari website resmi MA, Sabtu (17/6/2023).

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung memvonis bebas terdakwa Irfan dan Endang. Dalam sidang putusan Rabu 8 Februari 2023, ketua majelis hakim PN Bale Bandung Dwi Sugianto menilai perbuatan kedua terdakwa salah, namun bukan pidana melainkan perdata.

Atas vonis itu, tim JPU Kejari Bale Bandung melayangkan kasasi ke MA. Di tingkat MA, permohonan kasasi JPU dikabulkan. Namun vonis MA lebih ringan 2 tahun dibandung tuntutan JPU yang menuntut terdakwa Irfan dan Endang dengan hukuman 12 tahun penjara, 

Kasus ini bermula saat Irfan yang juga politikus Partai Demokrat (PD) bekerja sama dengan Stelly Gandawidjaja untuk mengelola bisnis stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU).

Dalam perjalanannya, terjadi sengketa antara Irfan dan Stelly Gandawidjaja dengan nilai miliaran rupiah. Pasalnya, beberapa aset yang dibeli dengan uang Stelly justru disertifikatkan atas nama Endang, istri Irfan Suryanegara.  

Editor: Agus Warsudi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut