Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : 3 Tersangka Pesta Gay di Karawang Dijerat Pasal Berlapis, Terancam 9 Tahun Penjara
Advertisement . Scroll to see content

Habib Bahar bin Smith Kembali Jadi Tersangka Kasus Penganiayaan

Selasa, 27 Oktober 2020 - 19:56:00 WIB
Habib Bahar bin Smith Kembali Jadi Tersangka Kasus Penganiayaan
Habib Bahar bin Smith kembali ditetapkan tersangka kasus penganiayaan oleh Polda Jabar. (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

BANDUNG, iNews.id – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Barat kembali menetapkan Habib Bahar bin Smith sebagai tersangka kasus penganiyaan, Selasa (27/10/2020). Penetapan tersangka itu sesuai dengan surat yang dikeluarkan Ditreskrimum Nomor: B/4094/X/2020/Ditreskrimum. Surat itu ditandatangani oleh Patoppoi sendiri.

"Hasil gelar perkara, (Bahar) telah ditetapkan tersangka," kata Dirreskrimum Polda Jawa Barat, Kombes Pol CH Patoppoi, Selasa (27/10/2020).

Gelar perkara kasus penganiayaan itu bermula dari adanya laporan seorang berinisial A di daerah Bogor pada tahun 2018.

Menurut Patoppoi, korban yang diduga dianiaya oleh Bahar adalah pelapor itu sendiri.

Namun Patoppoi belum menyebut secara rinci modus tindakan penganiayaan yang dilakukan tokoh dari Front Pembela Islam itu.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut