Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Perkuat Pengawasan Barang Beredar dan Jasa di Indonesia, Ditjen PKTN Buat Website INRAPEX
Advertisement . Scroll to see content

INRAPEX dan Penguatan Pengawasan Barang Beredar dan Jasa di Indonesia

Minggu, 24 Oktober 2021 - 20:17:00 WIB
INRAPEX dan Penguatan Pengawasan Barang Beredar dan Jasa di Indonesia
Workshop dengan topik Skema INRAPEX digelar Ditjen PKTN Kemendag sebelum meluncurkan website INRAPEX untuk memperkuat pengawasan barang dan jasa. (FOTO: Humas Ditjen PKTN)
Advertisement . Scroll to see content

Melalui website INRAPEX seluruh lembaga pengawasan di Indonesia dapat memberikan informasi, peringatan, dan sinyal secara terintegrasi sehingga memudahkan pelaksanaan pengawasan pasar, khususnya terhadap sektor non-pangan secara nasional.

Sebagai tahap awal, INRAPEX akan dikelola oleh Kemendag dengan melibatkan petugas pengawas barang beredar dan jasa (PPBJ) dan penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) baik di pusat maupun daerah.

PPBJ dan PPNS berada di lini terdepan pengawasan produk. Hal ini sesuai dengan Pasal 43 ayat 3 PP Nomor 28 tahun 2021.

Sebelum INRAPEX dibuat dan diluncurkan, Ditjen PKTN telah menggelar workshop dan sudah berjalan selama dua tahap, untuk workshop tahap pertama pada 22–23 September 2021 dengan topik, "Skema RAPEX”,  Sedangkan workshop kedua pada 21-22 Oktober 2021 membahas topik “INRAPEX". 

Workshop "Skema INRAPEX" menghadirkan tenaga ahli dari ARISE+ Indonesia, Carsten Kudahl, Torben Rahbek, Erry G Wiriaatmadja, dan Arief Safari. Kegiatan ini merupakan langkah awal pembuatan website INRAPEX sebagai langkah koordinasi yang baik dalam membangun suatu sistem integrasi pengawasan dari berbagai sumber dan masukan dalam pembentukannya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut