Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Vonis Bebas Kasus Perusakan Tembok di Surya Sumantri Bandung, Korban Kecewa Berat
Advertisement . Scroll to see content

Jaksa Ajukan Kasasi Atas Kasus Perusakan Tembok di Jalan Surya Sumantri Bandung

Rabu, 29 Maret 2023 - 12:03:00 WIB
Jaksa Ajukan Kasasi Atas Kasus Perusakan Tembok di Jalan Surya Sumantri Bandung
Memori kasasi yang diajukan JPU atas vonis perkara perusakan tembok di Jalan Surya Sumantri, Kota Bandung. (FOTO: ISTIMEWA)
Advertisement . Scroll to see content

Permohonan kasasi yang diajukan oleh JPU pada tanggal 17 Maret 2023 nomor 11/Akta.Pid/2023/PN Bdg terhadap putusan PN Bandung tanggal 14 Maret 2023 nomor 979/Pid.B/2022/PN Bdg atas nama terdakwa Hendrew Sastra Husnandar.

Surat tersebut ditandatangi dan dicap atas nama Panitera Muda Pidana Entis Sutisna dan jaksa penuntut umum AM Arief.

Diketahui, majelis hakim PN Bandung membebaskan terdakwa Hendrew Sastra Husnandar karena menilai perkara itu sebagai Ontslag van rechtsvervolging atau masuk ranah keperdataan.

Dalam pertimbangan hukum, majelis hakim menyebut terdakwa terbukti merusak seperti yang didakwakan jaksa penuntut umum pada dakwaan kedua yakni pasa 406 ayat 1 junto pasal 55 ayat 1 ke 1.

Hal yang menjadi pertimbangan bahwa perbuatan terdakwa terbukti, yakni, membobok tembok, membuat tiang pancang bangunan semipermanen untuk rumah makan burger. Akibat dibobok, tembok tersebut kekuatannya menjadi berkurang.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut