Jaksa Ajukan Kasasi Atas Kasus Perusakan Tembok di Jalan Surya Sumantri Bandung
Hakim Dalyusra mengatakan, meski benar telah ditutup kembali tembok tersebut akan tetapi tidak rapi seperti semula, sehingga unsur perusakan terbukti.
Sementara itu, jaksa M Andi Arif menyebut terdakwa melanggar Pasal 406 ayat 1 KUHPidana. Dari itu lah jaksa Andi Arif menuntut terdakwa dengan hukuman 1 tahun penjara.
Sesuai fakta persidangan, kata JPU, terdakwa Hendrew mengakui telah melakukan pembobokan tembok milik pelapor Norman Miguna.
Perkara ini bermula saat pelapor Norman Miguna menggugat terdakwa, pemilik restoran cepat saji karena dianggap telah melakukan perusakan bangunan miliknya.
Selain itu, Norman juga menggugat Dinas Cipta Karya, Bina Konstruksi dan Tata Rang (Cipta Bintar) Kota Bandung yang dinilai tidak tegas dalam hal penegakan aturan.