Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Vonis Bebas Kasus Perusakan Tembok di Surya Sumantri Bandung, Korban Kecewa Berat
Advertisement . Scroll to see content

Jaksa Ajukan Kasasi Atas Kasus Perusakan Tembok di Jalan Surya Sumantri Bandung

Rabu, 29 Maret 2023 - 12:03:00 WIB
Jaksa Ajukan Kasasi Atas Kasus Perusakan Tembok di Jalan Surya Sumantri Bandung
Memori kasasi yang diajukan JPU atas vonis perkara perusakan tembok di Jalan Surya Sumantri, Kota Bandung. (FOTO: ISTIMEWA)
Advertisement . Scroll to see content

Hakim Dalyusra mengatakan, meski benar telah ditutup kembali tembok tersebut akan tetapi tidak rapi seperti semula, sehingga unsur perusakan terbukti.

Sementara itu, jaksa M Andi Arif menyebut terdakwa melanggar Pasal 406 ayat 1 KUHPidana. Dari itu lah jaksa Andi Arif menuntut terdakwa dengan hukuman 1 tahun penjara.

Sesuai fakta persidangan, kata JPU, terdakwa Hendrew mengakui telah melakukan pembobokan tembok milik pelapor Norman Miguna. 

Perkara ini bermula saat pelapor Norman Miguna menggugat terdakwa, pemilik restoran cepat saji karena dianggap telah melakukan perusakan bangunan miliknya.

Selain itu, Norman juga menggugat Dinas Cipta Karya, Bina Konstruksi dan Tata Rang (Cipta Bintar) Kota Bandung yang dinilai tidak tegas dalam hal penegakan aturan.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut