Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kasus Nagreg, Puspomad Masih Selidiki Motif Oknum TNI AD Buang Sejoli ke Sungai Serayu
Advertisement . Scroll to see content

Kasus Nagreg, Danpuspomad: Hukum Tak Pandang Bulu, Apa pun Pangkatnya Diganjar Setimpal

Senin, 27 Desember 2021 - 13:18:00 WIB
Kasus Nagreg, Danpuspomad: Hukum Tak Pandang Bulu, Apa pun Pangkatnya Diganjar Setimpal
Danpuspomad Letjen TNI AD Chandra Sukotjo. (Foto: iNews/II SOLIHIN)
Advertisement . Scroll to see content

GARUT, iNews.id - Komandan Pusat Polisi Militer TNI AD (Danpuspomad) Letjen TNI Chandra Sukotjo menegaskan, hukum akan ditegakkan tanpa pandang bulu. Apapun pangkat oknum TNI AD yang melakukan pelanggaran hukum, akan diganjar setimpal dengan perbuatannya.

Penegasan ini disampaikan Danpupomad menanggapi proses hukum yang dilakukan Puspomad terhadap tiga oknum anggota TNI AD, Kolonel Inf P, Kopda DA, dan Kopda AS, terduga pelaku tabrak lari Hadi Saputra (16) dan Salsabila (14) di Nagreg, Kabupaten Bandung.

Selain menabrak, ketiga terduga pelaku membuat korban sejoli itu ke Sungai Serayu wilayah Kabupaten Cilacap dan Banyumas, Jawa Tengah. Setelah itu, ketiga pelaku melaksanakan tugas seperti biasa.

"Bapak KSAD sudah menyampaikan tadi, bahwa penegakan hukum tidak pandang bulu. Siapapun, apapun pangkatnya, yang melakukan tindak pidana, akan mendapatkan ganjaran setimpal," kata Danpuspomad saat mendampingi KSAD Jenderal TNI Dudung Abdurachman mengunjungi rumah duka Handi di Kampung/Desa Cijolang, Kabupaten Garut, Senin (27/12/2021).

Letjen TNI Chandra Sukotjotiga menyatakan, oknum anggota TNI AD dipastikan telah ditahan di sel tahanan Pomdam Jaya. Penyidikan terhadap tiga terduga pelaku itu dipusatkan di Puspomad. "Berkas perkara ditarget rampung pekan ini lalu disidangkan di pengadilan militer," ujar Letjen TNI Chandra Sukotjo.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut