Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Pelajar Pembawa Bom Rakitan di MAN 3 Padang Ternyata Gabung Grup Pembuat Bahan Peledak
Advertisement . Scroll to see content

Mahasiswa di Bandung Barat Ditangkap, Diduga Rakit Bahan Peledak dan Senjata Api

Jumat, 18 September 2026 - 17:29:00 WIB
Mahasiswa di Bandung Barat Ditangkap, Diduga Rakit Bahan Peledak dan Senjata Api
Mahasiswa Bandung Barat berinisial MSA diamankan polisi karena diduga merakit bahan peledak dan senjata api serta membagikan tutorialnya di grup WhatsApp. (Foto: dok Polri)
Advertisement . Scroll to see content

Atas dugaan perbuatannya, MSA dijerat Pasal 306, Pasal 246, dan/atau Pasal 247 KUHP berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional.

“Terkait pelanggaran unsur tanpa hak (Pasal 306 KUHPidana), pelaku diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun,” ucapnya.

Sementara itu, untuk dugaan tindak pidana penghasutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 246 dan Pasal 247 KUHP, tersangka juga terancam pidana penjara hingga empat tahun.

Editor: Donald Karouw

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut