Mahasiswa di Bandung Barat Ditangkap, Diduga Rakit Bahan Peledak dan Senjata Api
Jumat, 18 September 2026 - 17:29:00 WIB
Atas dugaan perbuatannya, MSA dijerat Pasal 306, Pasal 246, dan/atau Pasal 247 KUHP berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional.
“Terkait pelanggaran unsur tanpa hak (Pasal 306 KUHPidana), pelaku diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun,” ucapnya.
Sementara itu, untuk dugaan tindak pidana penghasutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 246 dan Pasal 247 KUHP, tersangka juga terancam pidana penjara hingga empat tahun.
Editor: Donald Karouw