Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Satpol PP Bandung Gagalkan Peredaran 90.000 Batang Rokok Ilegal di Majalaya
Advertisement . Scroll to see content

Mantan Sekda Jabar Iwa Karniwa Bebas Bersyarat, Keluar dari Lapas Sukamiskin Hari Ini

Jumat, 19 Agustus 2022 - 13:15:00 WIB
Mantan Sekda Jabar Iwa Karniwa Bebas Bersyarat, Keluar dari Lapas Sukamiskin Hari Ini
Iwa Karniwa, mantan Sekda Jabar saat menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Bandung, Senin (13/1/2020). (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa mantan Sekda Jabar Iwa Karniwa menerima uang sebesar Rp900 juta untuk memuluskan proyek Meikarta. Iwa menerima hadiah uang tersebut dari PT Lippo Cikarang melalui PT Mahkota Sentosa Utama yang merupakan pengembang proyek Meikarta. 

Hal ini disampaikan jaksa pada sidang perdana terdakwa perkara suap perizinan proyek Meikarta itu di Pengadilan Tipikor Bandug pada PN Bandung, Jalan RE Martadinata, Kota Bandung, Senin (13/1/2020). 

“Padahal diketahui atau patut diduga, hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya,” kata jaksa KPK Yadyn. 

Uang tersebut diduga mengalir melalui karyawan PT Lippo Cikarang, Satriadi, mantan Kabid Penataan Ruang Dinas PUPR Neneng Rahmi Nurlaili, Henri Lincoln, anggota DPRD Kabupaten Bekasi Soleman, dan Anggota DPRD Jawa Barat Waras Wasisto.

Editor: Agus Warsudi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut