Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Rokok Ilegal Marak Beredar di Pinggiran KBB, Petugas Sita 85.000 Batang
Advertisement . Scroll to see content

Satpol PP Bandung Gagalkan Peredaran 90.000 Batang Rokok Ilegal di Majalaya

Jumat, 19 Agustus 2022 - 10:43:00 WIB
Satpol PP Bandung Gagalkan Peredaran 90.000 Batang Rokok Ilegal di Majalaya
Peredaran rokok ilegal di Bandung berhasil diamankan. (Foto: Ilustrasi)
Advertisement . Scroll to see content

BANDUNG, iNews.id - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menggagalkan peredaran rokok ilegal tanpa pita cukai di Kecamatan Majalaya, Kabupaten Bandung. Sebanyak 90.000 batang rokok ilegal ini ini pun langsung diamankan.

Bupati Bandung Dadang Supriatna menyebut pengungkapan 90.000 batang rokok ilegal tanpa pita cukai itu hasil operasi Satpol PP Kecamatan Majalaya bersama Gakda Satpol PP Kabupaten Bandung Kamis (18/8/2022).

Didampingi jajaran Unit Satpol PP, Dadang sempat berkomunikasi dengan seorang pria yang diduga membawa rokok ilegal tersebut saat diamankan petugas di ruang Unit Satpol PP Kecamatan Majalaya.

"Diperkirakan (puluhan ribu rokok ilegal ini) berpotensi menimbulkan kerugian negara hampir Rp57 juta. Kami harap masyarakat tidak meloloskan rokok ilegal," kata Dadang dalam keterangannya, Jumat (19/8/2022).

Lebih lanjut, Politisi PKB itu menuturkan dengan adanya temuan peredaran rokok tanpa pita cukai di Majalaya ini total Satpol PP Kabupaten Bandung sudah menyita 208.000 batang rokok ilegal berbagai merk.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut