Pejabat Dishub Sukabumi Ditahan, Jadi Tersangka Dugaan Kekerasan Seksual 3 Siswi SMK Magang
Polres Sukabumi juga berkoordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) serta Dinas Sosial Kabupaten Sukabumi. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan ketiga korban mendapatkan pendampingan dan perlindungan selama proses hukum berlangsung.
Pendampingan juga mencakup asesmen psikologis untuk memastikan kondisi korban tetap mendapat perhatian selama perkara ditangani. Polisi menegaskan perlindungan terhadap korban menjadi salah satu perhatian dalam proses penyidikan.
“Perlindungan dan pemulihan korban, khususnya anak-anak, menjadi perhatian kami. Kami akan menangani perkara ini secara profesional, objektif, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” katanya.
Dalam perkara tersebut, TIP disangkakan melanggar Pasal 6 huruf c dan/atau Pasal 5 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).
Saat ini, Satreskrim Polres Sukabumi masih melengkapi berkas perkara dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum untuk proses hukum selanjutnya.
Polres Sukabumi mengimbau masyarakat tidak menyebarluaskan identitas, foto, maupun informasi pribadi para korban.
Editor: Donald Karouw