Pemilik Wedding Organizer Pandamanda Jadi Tersangka Penipuan, Ini Modus Pelaku
Rabu, 05 Februari 2020 - 18:07:00 WIB
Ada 40 pasangan yang berpotensi menjadi korban berikutnya. Mereka sudah membayar lunas, tapi pernikahan baru akan dilaksakan beberapa waktu ke depan.
"Ada sampai Januari 2021," kata Azis.
Polisi masih menghitung total kerugian yang dialami korban. Menurutnya, semua uang dari pelanggan sudah habis digunakan oleh Anwar.
"Aset yang dimiliki sudah tidak ada. Uang sudah digunakan kepeluan lain selain pernikahan. Untuk operasional kantor, beli rumah dan sebagaiya," ucap Azis.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 378 tentang penipuan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
Editor: Muhammad Fida Ul Haq