Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kronologi Penipuan dengan Menyamar sebagai Wanita Cantik, Pelaku Pinjam Nama Istri
Advertisement . Scroll to see content

Penipuan Modus Wedding Organizer Four Seasons di Bandung Terbongkar, Pelaku Raup Rp1,4 Miliar

Rabu, 30 Juni 2021 - 10:05:00 WIB
Penipuan Modus Wedding Organizer Four Seasons di Bandung Terbongkar, Pelaku Raup Rp1,4 Miliar
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Erdi Adrimulan Chaniago menginterogasi tersangka MBW yang melakukan penipuan dengan modus investasi di WO Four Seasons miliknya. (Foto: Humas Polda Jabar)
Advertisement . Scroll to see content

Lantaran diiming-imingi janji seperti itu, ujar Kombes Pol Erdi, para korban tergiur lalu menginvestasikan uang mereka ke pelaku MBW. Para korban mentransfer dana investasi beberapa kali. Ada yang lima kali, 20, dan 100 kali. 

Awalnya bisnis berjalan lancar. Namun dalam perjalanan, sekitar 2018, tersangka mengalami masalah keuangan. Dalam kondisi seperti itu, tersangka tetap membujuk pelanggan dan teman untuk berinvestasi di WO Four Seasons. 

Setelah delapan bulan berlalu, pelaku memberikan cek pada para korban sebagai komitmen pengembalian modal investasi untuk dicairkan di bank. Ketika hendak dicairkan, cek tersebut ternyata kosong alias bodong dan ditolak oleh bank. Bahkan, para korban tak mendapat keuntungan sepeserpun.

"Korban diberikan cek jatuh tempo, ternyata tidak ada uangnya. Sudah diklarifikasi ke bank ternyata cek kosong. Pelaku melakukan aksinya dengan situasi (WO Four Seasons) sudah susah, akhirnya tambal sulam," tutur Kombes Pol Erdi.

Kabid Humas menuturkan, tersangka MBW menggunakan dana investasi milik para korban untuk membayar utang kepada orang lain. Total dana investasi yang dihimpun tersangka MBW dari para korban sebesar Rp1,454 miliar. 

"Uang yang diperoleh pelaku sebagian besar digunakan untuk kepentingan pribadi. Merasa telah ditipu, korban lalu melapor ke Polda Jabar. Ada enam korban dengan total kerugian kurang lebih Rp1,454 miliar," tutur Kabid Humas.

Untuk membongkar kasus ini,, penyidik memeriksa 17 saksi, termasuk meminta keterangan ahli. Akibat perbuatannya, tersangka MBW dijerat Pasal 378 dan atau 373 KUHPidana tentang penipuan dan penggelapan, serta UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan dan Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.

Editor: Agus Warsudi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut