Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Dipolisikan PTPN VIII terkait Lahan di Megamendung Bogor, Ini Respons Kubu Habib Rizieq
Advertisement . Scroll to see content

Polda Jabar Dalami 27 Laporan PTPN VIII terkait Lahan Megamendung

Kamis, 28 Januari 2021 - 15:30:00 WIB
Polda Jabar Dalami 27 Laporan PTPN VIII terkait Lahan Megamendung
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Erdi A Chaniago memberi keterangan terkait 27 laporan PTPN VIII soal penyerobotan lahan di Megamendung, Bogor. (Foto: Humas Polda Jabar)
Advertisement . Scroll to see content

BANDUNG, iNews.id - Polda Jawa Barat siap mendalami 27 laporan terkait kasus penguasaan lahan di Megamendung, Kabupaten Bogor, secara ilegal. Ke-27 laporan tersebut diajukan PT Perkebunan Nusantara (PTPN) VIII pada Rabu (27/1/2021).

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Erdi Adrimulan Chaniago mengatakan, kemungkinan hari ini 27 laporan yang diajukan PTPN VIII terkait penyerobotoan lahan di kawasan Megamendung, Kabupaten Bogor, telah diterima penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar.

Kemudian, kata Kombes Pol Erdi, penyidik akan melakukan gelar perkara awal untuk menentukkan kasus ini layak atau tidak dinaikkan ke penyelidikan. Hasilnya, penyidik akan melakukan penyelidikan sesuai laporan. 

"Ini (laporan PTPN VIII) nanti akan digelarkan. Jika layak, penyidik akan bekerja melakukan penyelidikan sesuai laporan polisi," kata Kabid Humas Polda Jabar kepada wartawan di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Kamis (28/1/2021).

Kombes Pol Erdi mengemukakan, selain melapor ke Polda Jabar, PTPN VIII juga membuat dua laporan ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri. Dua laporan itu ditujukan kepada Habib Rizieq Shihab dan Pastor Luigi Antoneli. 

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut