Polisi Bongkar Rumah Produksi Uang Palsu Rp1 Miliar di Bandung, Pelaku Kakak Beradik
"Tersangka berinisial M berperan sebagai pemodal, menyediakan bahan baku, tempat, serta memproses penyelesaian akhir dan mengedarkan uang palsu pecahan Rp 100.000. Sementara tersangka S bertugas mencetak uang palsu dan menjaga rumah kontrakan," ujarnya, Kamis (17/9/2026).
Polisi mengungkap aksi tersebut telah direncanakan sejak Juli 2026. Tersangka M menyewa rumah kontrakan di Ciparay dan membeli bahan baku berupa kertas roti kiloan dari kawasan Pagarsih, Kota Bandung.
Untuk menunjang produksi, tersangka juga membeli delapan unit printer secara bertahap menggunakan uang pinjaman. Produksi uang palsu pecahan Rp100.000 mulai dilakukan pada awal September 2026.
"Awal September, tersangka mulai memproduksi uang palsu pecahan Rp 100.000. Karena bekerja sendiri, ia kemudian mengajak kakak kandungnya untuk membantu proses pencetakan," katanya.
Setelah dicetak, uang palsu tersebut diedarkan dengan cara diselipkan di antara uang asli ketika bertransaksi. Cara tersebut dilakukan untuk mengurangi kecurigaan masyarakat.