Polres Cimahi Bongkar Laboratorium Tembakau Sintetis, Sita 150,8 Kg Narkotika
Dari setiap 50 gram tembakau sintetis yang diedarkan, kedua tersangka disebut memperoleh keuntungan sekitar Rp2 juta. Sementara nilai ekonomi seluruh barang bukti yang diamankan diperkirakan mencapai sekitar Rp15 miliar.
Besarnya barang bukti yang disita membuat polisi memperkirakan pengungkapan ini dapat mencegah narkotika tersebut beredar dan disalahgunakan oleh ratusan ribu orang.
Penyidik kini masih mengembangkan kasus untuk mengungkap jaringan di balik laboratorium ilegal tersebut. Polisi juga memburu dan mendalami peran NM yang diduga memberikan arahan kepada kedua tersangka dalam memproduksi serta mengedarkan tembakau sintetis.
Atas perbuatannya, Reza dan Arief dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta pasal terkait dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Keduanya terancam hukuman pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun.
Editor: Donald Karouw