Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Polisi Sita 150 Kg Tembakau Sintetis Senilai Rp15 Miliar di Bandung Barat
Advertisement . Scroll to see content

Polres Cimahi Bongkar Laboratorium Tembakau Sintetis, Sita 150,8 Kg Narkotika

Sabtu, 12 September 2026 - 18:41:00 WIB
Polres Cimahi Bongkar Laboratorium Tembakau Sintetis, Sita 150,8 Kg Narkotika
Polisi membongkar laboratorium tembakau sintetis di wilayah Polres Cimahi dan menyita narkotika golongan I seberat 150,8 kilogram. (Foto: Ist)
Advertisement . Scroll to see content

Dari setiap 50 gram tembakau sintetis yang diedarkan, kedua tersangka disebut memperoleh keuntungan sekitar Rp2 juta. Sementara nilai ekonomi seluruh barang bukti yang diamankan diperkirakan mencapai sekitar Rp15 miliar.

Besarnya barang bukti yang disita membuat polisi memperkirakan pengungkapan ini dapat mencegah narkotika tersebut beredar dan disalahgunakan oleh ratusan ribu orang.

Penyidik kini masih mengembangkan kasus untuk mengungkap jaringan di balik laboratorium ilegal tersebut. Polisi juga memburu dan mendalami peran NM yang diduga memberikan arahan kepada kedua tersangka dalam memproduksi serta mengedarkan tembakau sintetis.

Atas perbuatannya, Reza dan Arief dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta pasal terkait dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Keduanya terancam hukuman pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun.

Editor: Donald Karouw

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut