Rekonstruksi Penyiksaan YTR, Taufik Hidayat Peragakan 21 Adegan Aniaya Korban
Kamis, 02 Juli 2026 - 16:28:00 WIB
Asisten Tindak Pidana Umum Kejati Jabar, Agus Setiadi, berharap hasil rekonstruksi dapat mempercepat proses hukum ke tahap berikutnya.
"Saya harap dalam waktu yang tidak lama penyidikan bisa dikirim berkas tahap 1 untuk mendiskusikannya lagi," ujarnya.
Dia juga menambahkan bahwa penambahan pasal terhadap tersangka masih akan dipelajari berdasarkan berkas perkara.
Editor: Donald Karouw