Sampaikan Pleidoi, Bahar Smith Berharap Dapat Keputusan yang Seadil-adilnya
Kamis, 20 Juni 2019 - 17:32:00 WIB
Diketahui, sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Bahar Smith dengan hukuman 6 tahun penjara karena diyakini bersalah dan terbukti telah menganiaya dua remaja sesuai dengan fakta-fakta persidangan.
Bahar diduga menganiaya Cahya Abdul Jabar dan Khairul Umam Al Muzaki karena salah seorang di antara mereka mengaku sebagai dirinya saat mengikuti acara di Bali.
Dalam tuntutan jaksa, Bahar dijerat pasal berlapis yakni Pasal 333 ayat 1 dan/atau Pasal 170 ayat 2 dan/atau Pasal 351 ayat 1 juncto Pasal 55 KUHP, dan Pasal 80 ayat (2) jo Pasal 76 C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Editor: Donald Karouw