Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Tunangan Dilecehkan, Pemuda di Magelang Nekat Aniaya Teman hingga Tewas
Advertisement . Scroll to see content

Sampaikan Pleidoi, Bahar Smith Berharap Dapat Keputusan yang Seadil-adilnya

Kamis, 20 Juni 2019 - 17:32:00 WIB
Sampaikan Pleidoi, Bahar Smith Berharap Dapat Keputusan yang Seadil-adilnya
Terdakwa Bahar bin Smith saat sampaikan nota pembelaan dalam sidang pledoi yang digelar PN Bandung, Kamis (20/6/2019). (Foto: iNews/Ervan David)
Advertisement . Scroll to see content

Diketahui, sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Bahar Smith dengan hukuman 6 tahun penjara karena diyakini bersalah dan terbukti telah menganiaya dua remaja sesuai dengan fakta-fakta persidangan.

Bahar diduga menganiaya Cahya Abdul Jabar dan Khairul Umam Al Muzaki karena salah seorang di antara mereka mengaku sebagai dirinya saat mengikuti acara di Bali.

Dalam tuntutan jaksa, Bahar dijerat pasal berlapis yakni Pasal 333 ayat 1 dan/atau Pasal 170 ayat 2 dan/atau Pasal 351 ayat 1 juncto Pasal 55 KUHP, dan Pasal 80 ayat (2) jo Pasal 76 C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Editor: Donald Karouw

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut