BANDUNG, iNews.id – Terdakwa kasus penganiayaan dua anak di bawah umur, Bahar bin Smith mengaku tidak pernah memiliki niat untuk melakukan kekerasan. Menurutnya, dia hanya berniat untuk mengklarifikasi terkait pengakuan korban yang mengaku sebagai dirinya.
Hal tersebut diutarakannya saat menyampaikan nota pembelaan atau pleidoi dalam sidang yang digelar Pengadilan Negeri (PN) Bandung di Gedung Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Dispusip), Jalan Seram, Kota Bandung, Kamis (20/6/2019).
Dituntut 6 Tahun Penjara, Habib Bahar : Saya Bertanggung Jawab Dunia Akhirat
“Sebenarnya saya tidak memiliki niat buruk untuk menganiaya kedua korban tersebut. Saya hanya ingin bertabayyun, ingin mencari tahu dan ingin mengklarifikasi betul atau tidaknya (mengaku Bahar)," ujar Bahar saat sampaikan pleidoi.
Selain itu, Bahar juga berharap mendapatkan keadilan yang seadil-adilnya dalam persidangan saat mengakhiri penyampaian nota pembelaan.
“Segala yang saya lakukan, baik tersembunyi maupun tak tersembunyi, semua yang saya ucapkan akan diminta pertanggungjawaban Allah. Saya berterima kasih dan saya meminta Majelis mengeluarkan keputusan yang seadil-adilnya. Saya ikhlas, apapun itu. Sebagai warga negara yang baik, harus bertangung jawab, tidak melawan hukum atas jatuhnya hukuman apapun. Terakhir saya ingin sampaikan, saya Bahar bin Smith bersumpah, selama kedua mata saya masih melihat kemungkaran. Saya tidak akan pernah tunduk pada kemungkaran tersebut,” katanya.