Serikat Pekerja Pariwisata Akan Usulkan Pemakzulan Dedi Mulyadi karena Larangan Study Tour
Dia juga menilai kebijakan tersebut melanggar Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, khususnya Pasal 76 huruf b yang melarang kepala daerah membuat kebijakan yang merugikan kepentingan umum.
“Prosesnya pasti legislatif, sesuai peraturan pemerintah. Hak legislatif itu kan ada tiga. Hak interpelasi, angket, dan menyampaikan,” ucapnya.
Menurutnya, SP3JB berencana membawa wacana ini ke DPR RI terlebih dahulu sebelum menyampaikannya ke DPRD Jabar.
“Di minggu ini kami segera menanyakan jadwal dan agenda (di DPR RI). Kami akan sampaikan dulu (wacana pemakzulan Dedi Mulyadi) ke Jakarta (DPR RI), ke komisi terkait. Kami akan sampaikan juga hasil dari Jakarta ke DPRD provinsi (Jabar),” katanya.
Dia mengaku telah bertemu langsung dengan Dedi Mulyadi, namun gubernur tetap bersikukuh melarang study tour ke luar Jawa Barat.