Sidang Habib Bahar Bakal Digelar Offline Pekan Depan, Hakim Harap Kondusif
Namun majelis hakim meminta tim JPU Kejati Jabar dan Kejari Bale Bandung menyiapkan tempat representatif untuk menggelar persidangan kasus penyebaran hoaks dengan tersangka Habib Bahar ini. Sebab Habib Bahar memiliki massa pendukung sehingga sangat berisiko jika digelar di PN Bandung. Selain itu, terkait pengamanan juga perlu direncanakan dengan matang.
Diketahui, Habib Bahar diseret ke meja hijau atas kasus dugaan penyebaran berita bohong saat ceramah Maulid Nabi di Margaasih, Kabupaten Bandung. Selain Habib Bahar, penyidik juga menetapkan Tatang Rustani, pengunggah video di YouTube sebagai tersangka.
Habib Bahar dan Tatang Rustandi dianggap melanggar Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1945 tentang peraturan hukum pidana dan atau Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45A ayat 2 UU Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 55 ayat 1E KUHPidana.
Editor: Agus Warsudi