Taufik Hidayat Diadili, Sidang Perdana Digelar Tertutup di PN Bandung
Hakim kemudian meminta awak media meninggalkan ruang persidangan setelah sesi dokumentasi selesai. Hal itu dilakukan karena perkara yang disidangkan berkaitan dengan TPKS.
"Sebab sidang ini berkaitan dengan Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Sesuai dengan undang-undang, setelah mengambil gambar, dipersilakan untuk meninggalkan ruangan," ujarnya.
Sidang perdana Taufik Hidayat tersebut beragendakan pembacaan surat dakwaan oleh jaksa penuntut umum (JPU).
Perkara ini berkaitan dengan dugaan penganiayaan dan penyekapan terhadap YTR. Persidangan kemudian dilanjutkan secara tertutup sesuai ketentuan yang berlaku.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Nur Sricahyawijaya, membenarkan persidangan Taufik Hidayat digelar tertutup sejak agenda pertama.