Taufik Hidayat Dijerat Pasal Berlapis, Terancam Hukuman 36 Tahun Penjara
"Kami ucapkan terima kasih untuk semua pihak yang membantu proses penyidikan hingga penyerahan tersangka," katanya lagi.
Dalam perkara ini, Taufik Hidayat dijerat dengan sejumlah pasal. Polisi menerapkan Pasal 451 tentang penyanderaan, Pasal 469 ayat (1) mengenai penganiayaan berat dengan perencanaan, serta Pasal 6 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Ancaman hukuman dari pasal-pasal tersebut secara kumulatif mencapai 36 tahun penjara.
Proses persidangan nantinya akan digelar di Pengadilan Bale Bandung, Kabupaten Bandung, Jawa Barat. Lokasi tersebut dipilih karena dugaan peristiwa penyanderaan dan penganiayaan terjadi di wilayah hukum Kabupaten Bandung.
Selama proses persidangan berlangsung, penahanan terhadap Taufik Hidayat akan dilakukan di Kejaksaan Negeri Bale Bandung. Penyidik memastikan seluruh dokumen perkara telah lengkap dan siap untuk dilimpahkan ke pengadilan.
Sementara itu, kondisi korban berinisial YTR terus menunjukkan perkembangan positif. Korban masih mendapatkan penanganan medis dari tim dokter Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung.
Dengan pelimpahan tahap dua ini, kasus Taufik Hidayat memasuki babak baru. Jaksa akan segera mempersiapkan proses persidangan untuk menguji seluruh fakta dan bukti yang telah dihimpun penyidik.
Editor: Donald Karouw