Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Berkas Lengkap, Taufik Hidayat Tersangka Penganiayaan YTR Segera Diadili
Advertisement . Scroll to see content

Taufik Hidayat Dijerat Pasal Berlapis, Terancam Hukuman 36 Tahun Penjara

Selasa, 08 September 2026 - 10:53:00 WIB
Taufik Hidayat Dijerat Pasal Berlapis, Terancam Hukuman 36 Tahun Penjara
Tersangka Taufik Hidayat diserahkan Polda Jabar ke Kejari Bale Bandung terkait kasus penyanderaan dan penganiayaan terhadap korban YTR. (Foto: iNews TV/YUAN PANGESTU)
Advertisement . Scroll to see content

BANDUNG, iNews.id - Taufik Hidayat terancam hukuman maksimal 36 tahun penjara setelah dijerat pasal berlapis dalam kasus dugaan penyanderaan, penganiayaan berat, dan tindak pidana kekerasan seksual terhadap kekasihnya berinisial YTR di Kabupaten Bandung, Jawa Barat. Berkas perkara tersangka telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bale Bandung.

Setelah berkas dinyatakan lengkap, penyidik Direktorat Perlindungan Perempuan, Anak, dan Tindak Pidana Perdagangan Orang (PPA dan PPO) Polda Jabar menyerahkan tersangka Taufik Hidayat beserta barang bukti kepada Kejari Bale Bandung.

Penyerahan tahap dua tersebut dilakukan sebagai tanda bahwa proses penyidikan telah selesai dan perkara siap dilanjutkan ke tahap persidangan, Selasa (8/9/2026).

Direktur PPA dan PPO Polda Jabar Kombes Pol Rumi Untari mengatakan, pelimpahan tersangka dan barang bukti dilakukan setelah seluruh rangkaian penyidikan memenuhi unsur hukum.

"Hari ini kami melaksanakan tahap dua penyerahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung," ujarnya, Selasa (8/9/2026).

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut