“Untuk itu saya minta KNKT dan Ditjen Perhubungan Darat bersama-sama untuk mengklarifikasi itu," ujarnya.
BACA JUGA: Kecelakaan Bus di Ciater Subang, Pemkot Depok Beri Santunan Kematian Rp10 Juta
Sebagai upaya mencegah berulangnya kejadian tersebut, Menhub menegaskan akan memetakan daerah-daerah yang rawan kecelakaan. Sebelumnya, Menhub juga pernah memberi rekomendasi kepada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) untuk mengubah konstruksi jalan.
"Misal di Sumatera Selatan, kita lihat itu sering dan juga kelok-kelok itu membuat perjalanannya jadi lama. Jadi kami akan rapat dengan PU, salah satunya merekomendasikan ada jembatan sehingga ada short cut," tuturnya.
Diketahui, kecelakaan bus di Ciater Subang terjadi pada Sabtu (18/1/2020) pukul 17.23 WIB. Lokasi kejadian yakni di Jalan Raya jurusan Bandung-Subang, tepatnya di Kampung Naggrok Desa Palasari, Kecamatan Ciater, Kabupaten Subang. Bus bernomor polisi E 7508 W dengan sopir Dede Purnama melaju lebih kencang dari sebelumnya.
Bus tersebut berisi 61 orang yang terdiri atas 54 orang dewasa, 5 anak-anak, 1 orang sopir, dan seorang kernet. Sebagian besar penumpang merupakan rombongan Kader Posyandu Kelurahan Bojong, Kecamatan Cipayung, Kota Depok. Semula bus mengantarkan rombongan ke lokasi wisata Gunung Tangkuban Parahu, dalam perjalanan pulang kembali ke Depok terjadi kecelakaan.
Data yang diperoleh, kecelakaan ini menewaskan delapan orang. Selain itu korban luka berat 10 orang dan luka ringan 20 orang.
Editor: Donald Karouw