Terbitkan Ingub, Ridwan Kamil: TNI dan Polri Kawal Pemakaman Jenazah Korban Covid-19
Jumat, 03 April 2020 - 17:08:00 WIB
Lebih lanjut, dia juga mengaku sudah melakukan kampanye untuk menghormati pemakaman jenazah korban Covid-19. Menurut dia, virus Covid-19 juga sudah mati selama 7 jam setelah pasien meninggal dunia.
Rumah sakit juga melakukan prosedur pemakaman jenazah itu seperti menyemprot disinfektan, pembaleman hingga memasukan ke peti mati.
"Setelah 7 jam, dilakukan disinfektan, dilakukan pembaleman, dilakukan pemplastikan dan dilakukan dimasukkan ke peti mati. Jadi sudah sangat-sangat berlapis-lapis," kata dia.
Editor: Faieq Hidayat