Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Sidang Pembunuhan Sekeluarga di Indramayu Kembali Ricuh, Terdakwa Dimaki Pengunjung
Advertisement . Scroll to see content

Tok! Ririn Rifanto Terdakwa Pembunuhan Satu Keluarga di Indramayu Divonis Mati

Rabu, 08 Juli 2026 - 18:03:00 WIB
Tok! Ririn Rifanto Terdakwa Pembunuhan Satu Keluarga di Indramayu Divonis Mati
Ririn Rifanto alias Ririn bin Suwignyo divonis pidana mati oleh Pengadilan Negeri Indramayu dalam kasus pembunuhan berencana satu keluarga di Kelurahan Paoman. (Foto: iNews Indramayu)
Advertisement . Scroll to see content

INDRAMAYU, iNews.id - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Indramayu menjatuhkan vonis pidana mati kepada terdakwa Ririn Rifanto alias Ririn bin Suwignyo. Ririn merupakan terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap satu keluarga di Kelurahan Paoman, Kabupaten Indramayu, yang menewaskan lima orang.

Putusan vonis hukuman mati tersebut dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum di PN Indramayu, Rabu (8/7/2026). Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Wimmi D Simarmata.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan Ririn terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta dalam pembunuhan berencana serta kekerasan terhadap anak yang menyebabkan korban meninggal dunia.

"Menyatakan terdakwa Ririn Rifanto alias Ririn bin Suwignyo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana dan turut serta melakukan kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan mati sebagaimana dakwaan kumulatif kesatu primer dan dakwaan kumulatif kedua," ujar Ketua Majelis Hakim Wimmi D Simarmata saat membacakan amar putusan dikutip dari iNews Indramayu, Senin (8/7/2026).

Atas perbuatannya, majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana mati kepada Ririn. Namun, putusan tersebut mengikuti ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang mengatur adanya masa percobaan.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut