Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Sidang Pembunuhan Sekeluarga di Indramayu Kembali Ricuh, Terdakwa Dimaki Pengunjung
Advertisement . Scroll to see content

Tok! Ririn Rifanto Terdakwa Pembunuhan Satu Keluarga di Indramayu Divonis Mati

Rabu, 08 Juli 2026 - 18:03:00 WIB
Tok! Ririn Rifanto Terdakwa Pembunuhan Satu Keluarga di Indramayu Divonis Mati
Ririn Rifanto alias Ririn bin Suwignyo divonis pidana mati oleh Pengadilan Negeri Indramayu dalam kasus pembunuhan berencana satu keluarga di Kelurahan Paoman. (Foto: iNews Indramayu)
Advertisement . Scroll to see content

Kasus pembunuhan berencana di Kelurahan Paoman, Kabupaten Indramayu, menjadi perhatian publik karena menewaskan lima orang korban, termasuk anak-anak.

Dalam perkara yang sama, terdakwa lain bernama Priyo Bagus Setiawan telah lebih dahulu menjalani sidang putusan pada Jumat (3/7/2026). Majelis hakim sebelumnya menjatuhkan vonis pidana penjara seumur hidup kepada Priyo Bagus Setiawan.

Sementara itu, vonis terhadap Ririn menjadi putusan terbaru dalam perkara pembunuhan satu keluarga tersebut. Proses hukum masih menjadi perhatian karena kasus ini melibatkan tindak pidana berat dengan korban satu keluarga.

Editor: Donald Karouw

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut