Tok! Ririn Rifanto Terdakwa Pembunuhan Satu Keluarga di Indramayu Divonis Mati
Rabu, 08 Juli 2026 - 18:03:00 WIB
Kasus pembunuhan berencana di Kelurahan Paoman, Kabupaten Indramayu, menjadi perhatian publik karena menewaskan lima orang korban, termasuk anak-anak.
Dalam perkara yang sama, terdakwa lain bernama Priyo Bagus Setiawan telah lebih dahulu menjalani sidang putusan pada Jumat (3/7/2026). Majelis hakim sebelumnya menjatuhkan vonis pidana penjara seumur hidup kepada Priyo Bagus Setiawan.
Sementara itu, vonis terhadap Ririn menjadi putusan terbaru dalam perkara pembunuhan satu keluarga tersebut. Proses hukum masih menjadi perhatian karena kasus ini melibatkan tindak pidana berat dengan korban satu keluarga.
Editor: Donald Karouw