Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Jaringan Internasional Produksi Vape Ganja di Bali Digerebek, 3 WNA Ditangkap
Advertisement . Scroll to see content

14 Ton Rokok Ilegal dan 6.800 Keping Pita Cukai Palsu Dimusnahkan

Kamis, 25 Maret 2021 - 18:18:00 WIB
14 Ton Rokok Ilegal dan 6.800 Keping Pita Cukai Palsu Dimusnahkan
Pemusnahan 14 ton rokok ilegal serta 6.800 keping pita cukai palsu dengan nilai barang bukti mencapai Rp8,52 miliar. (Antara)
Advertisement . Scroll to see content

KUDUS, iNews.id – Sebanyak 14 ton rokok ilegal serta 6.800 keping pita cukai palsu dengan nilai barang bukti mencapai Rp8,52 miliar, dimusnahkan. Pemusnahan dilakukan oleh Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Kudus, Jawa Tengah, Kamis (25/3/2021).

"Rokok, pita cakai palsu dan 32 buah alat pemanas yang dimusnahkan merupakan hasil penindakan bulan Juni-November 2020," kata Kepala KPPBC Tipe Madya Cukai Kudus Gatot Sugeng Wibowo.

Menurutnya, belasan ton rokok ilegal tersebut, meliputi rokok jenis sigaret kretek mesin sebanyak 8,34 juta batang dan sigaret kretek tangan (SKT) sebanyak 29.472 batang.

Adapun potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan, yakni sebesar Rp4,7 miliar yang dihitung berdasarkan nilai cukai, PPN Hasil Tembakau, dan Pajak Rokok yang seharusnya dibayar.

Bea Cukai tidak pernah berkompromi dalam melakukan penindakan rokok ilegal, meskipun saat ini masih dalam masa pandemik Covid-19. Hal ini sebagai bentuk pelaksanaan fungsi pengawasan dan perlindungan masyarakat (community protector).

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut