Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Ponorogo Geger! Ledakan Petasan Balon Udara Rusak Gedung SMAN 1 Badegan
Advertisement . Scroll to see content

Awas! Menerbangkan Balon Udara Tanpa Izin saat Lebaran Bisa Dipidana

Minggu, 17 April 2022 - 21:05:00 WIB
Awas! Menerbangkan Balon Udara Tanpa Izin saat Lebaran Bisa Dipidana
Polisi saat melakukan razia balon udara. Dok)
Advertisement . Scroll to see content

Selama Ramadan, lanjut dia, kepolisian terus melakukan penindakan berkaitan dengan pemberantasan penyakit masyarakat.

Selain penerbangan balon udara, Iqbal mengimbau masyarakat tidak menyalakan petasan sebagai bentuk menjaga kesejukan dan kenyamanan selama menjalankan ibadah puasa.

“Penindakan tegas dilakukan terhadap peredaran petasan maupun bahan baku yang dibutuhkan untuk pembuatan,” ujarnya.

Salah satu penindakan, menurut dia, dilakukan Polres Kudus terhadap penjual bahan baku petasan.

"Membuat, menyimpan, mengedarkan, maupun menyalakan petasan merupakan perbuatan pidana," ujarnya.

Editor: Ahmad Antoni

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut