Bareskrim Bongkar Praktik Judi Kasino di Sukoharjo, 30 Orang Jadi Tersangka
Para tersangka memiliki peran berbeda dalam menjalankan aktivitas di lokasi tersebut. Mereka di antaranya bertugas sebagai kasir, pembagi kartu, penukar chip, operator CCTV, teknisi arena, hingga bagian pelayanan.
“Pembagian peran tersebut menjadi bagian dari pendalaman penyidik terkait bagaimana operasional perjudian berlangsung,” katanya.
Para tersangka kini ditahan di Rutan Bareskrim Polri untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Dalam penggerebekan tersebut, petugas menemukan sejumlah jenis permainan yang diduga digunakan untuk aktivitas perjudian. Di antaranya baccarat, kiu-kiu, hingga mesin tembak ikan.
Selain permainan tersebut, polisi mengamankan berbagai barang bukti yang berkaitan dengan aktivitas perjudian. Barang bukti itu termasuk uang tunai senilai Rp1.048.273.000.