Berawal dari COD HP Rp4,5 Juta, Polisi Bongkar Sindikat Pengedar Uang Palsu di Semarang
Dari hasil pengembangan, polisi menangkap dua tersangka berinisial AH (44) dan AS (48) di kawasan SPBU Kalibanger, Kota Pekalongan. Keduanya diketahui merupakan warga Kabupaten Bekasi.
Saat penangkapan, polisi mengamankan barang bukti uang palsu dengan total nilai sekitar Rp7 juta.
Penyelidikan kemudian dikembangkan ke sebuah rumah kontrakan di wilayah Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, yang diduga menjadi lokasi produksi uang palsu.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jateng Kombes Pol Muhammad Anwar Nasir mengatakan, petugas menemukan sejumlah barang yang diduga digunakan untuk membuat uang palsu.
“Tim kemudian melakukan pengembangan ke wilayah Cikarang Barat dan mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga digunakan untuk memproduksi uang palsu, termasuk satu unit printer,” ujar Kombes Pol Muhammad Anwar Nasir dikutip dari iNews Pantura, Jumat (4/9/2026).