Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Granat Nanas Ditemukan di Kebun Jagung Warga Tegal, Gegana Langsung Turun Tangan
Advertisement . Scroll to see content

Berkas Kasus Bullying Dokter PPDS Anestesi Undip Lengkap, 3 Tersangka Segera Diadili

Selasa, 29 April 2025 - 12:12:00 WIB
Berkas Kasus Bullying Dokter PPDS Anestesi Undip Lengkap, 3 Tersangka Segera Diadili
Kasipenkum Kejati Jateng Arfan Triono saat memberikan keterangan. (Foto: MPI/Eka Setiawan)
Advertisement . Scroll to see content

“Nggih Mas (Betul Mas, berkas sudah P21). Saya masih tunggu surat P21-nya,” kata Kombes Dwi.

Setelah berkas dinyatakan lengkap, artinya kewajiban penyidik melakukan penyerahan tahap 2 kepada jaksa, yakni penyerahan tersangka dan barang bukti. Informasi yang didapat, penyerahan tahap 2 akan dilakukan ke Kejaksaan Negeri Kota Semarang, namun waktunya menunggu perkembangan lebih lanjut.

Tiga tersangka diketahui tidak pernah ditahan. Mereka ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik melakukan gelar perkara internal pada 23 Desember 2024.

Diketahui, pada 23 Desember 2024 Ditreskrimum Polda Jateng juga telah mengirimkan surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) ke-3 kasus tersebut, bernomor B/477/XII/RES.1.24/2024/Ditreskrimum yang ditujukan kepada keluarga korban di Kota Tegal.

Pada surat itu didapati informasi hasil gelar perkara pada 23 Desember 2024 telah menetapkan tersangka. Pada surat tersebut juga diinformasikan terkait perkembangan penyidikan terhadap dugaan tindak pidana barang siapa untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seseorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang itu atau orang lain, atau supaya membuat hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena pemerasan dan atau barang siapa melawan hukum, memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan, atau dengan memakai ancaman kekerasan, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 368 ayat (1) KUHP dan/atau Pasal 335 ayat (1) butir 1 KUHP yang telah diubah oleh putusan MK No.1/PUU-XI/2013.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut