Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Sidang Perdana Eks Bupati Pati Sudewo, Bantah Terima Uang Suap DJKA dan Jual Beli Jabatan
Advertisement . Scroll to see content

Gibran dan Almas Tak Hadiri Sidang Perdana, Ini Alasannya

Rabu, 07 Februari 2024 - 13:57:00 WIB
Gibran dan Almas Tak Hadiri Sidang Perdana, Ini Alasannya
Gibran dan Almas Tak Hadiri Sidang Perdana, Ini Alasannya (Foto: iNews/R August)
Advertisement . Scroll to see content

Terkait dengan penyelesaian kasus, Bambang menjelaskan, kasus tersebut akan coba diselesaikan dengan cara mediasi selama 30 hari. Tetapi jika tidak terjadi kesepakatan kasus akan dikembalikan ke Majelis Hakim.

"Dikasih waktu 30 kalau belum tercapai nanti ada usulan dari hakim mediator sekiranya ingin damai lagi perpanjangan waktu kepada majelis hakim," nya.

Editor: Nani Suherni

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut