Jangan Asal Komen Calon Kepala Daerah, Bawaslu Rembang Pantau Akun Medsos ASN
REMBANG, iNews.id – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Rembang memperketat pantauan media sosial (Medsos), terkait dugaan ketidaknetralan oknum aparatur sipil negara (ASN). Seorang ASN dilarang mengupload foto kandidat, hingga mengomentari di akun medsosnya.
Komisioner Bawaslu Kabupaten Rembang, M Dhofarul Muttaqin mengatakan aturan itu sesuai dengan surat edaran dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi.
“Upload, like, komen kandidat maupun calon nggak boleh. Jadi hal itu sesuai surat edaran dari kementerian terkait, “ katanya, Jumat (7/8/2020).
Meski saat ini belum memasuki masa kampanye, namun tidak bisa menjadi alasan ASN menunjukkan dukungan. Kalau aturan pemilu tidak memungkinkan menjerat karena belum tahapannya, tapi bisa dikenakan aturan lain dari sisi kepegawaian.
“Selama menjadi ASN, ada aturan yang melekat kepada dirinya. Jadi bukan berarti sekarang belum kampanye, lalu seorang ASN bebas like, share, comment kandidat calon, “ ujar Muttaqin.