Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Polda Sulbar Bongkar Peredaran Narkoba, Diduga Libatkan Oknum Polisi dan PNS
Advertisement . Scroll to see content

Jangan Takut! Polda Jateng Minta Warga Berani Laporkan Pungli Oknum Polisi

Jumat, 16 Oktober 2026 - 18:11:00 WIB
Jangan Takut! Polda Jateng Minta Warga Berani Laporkan Pungli Oknum Polisi
Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Yuliyanto mengajak masyarakat melaporkan dugaan pungli oleh oknum polisi untuk mewujudkan pelayanan publik yang transparan dan profesional. (Foto: dok Polri)
Advertisement . Scroll to see content

SEMARANG, iNews.id - Polda Jawa Tengah mengajak masyarakat berani melaporkan dugaan pungutan liar (pungli) yang dilakukan oknum polisi. Baik saat anggota bertugas di jalan raya, maupun ketika memberikan pelayanan di kantor polisi dan fasilitas publik lainnya.

Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Yuliyanto menegaskan, partisipasi masyarakat diperlukan untuk mengawasi kinerja kepolisian sekaligus mendorong pelayanan publik yang transparan dan bebas dari penyalahgunaan wewenang.

Menurutnya, langkah ini sebagai bagian dari komitmen Kapolda Jateng Irjen Pol Roy Hardi Siahaan melalui semangat “Polisi Bersama Masyarakat”.

“Kami mengajak masyarakat untuk aktif melihat, mengenali, dan melaporkan apabila menemukan dugaan pungli yang dilakukan oleh oknum anggota Polda Jateng. Jangan hanya diam ketika melihat praktik yang tidak semestinya. Jika menemukan petugas melakukan pungli baik di jalan raya maupun di tempat pelayanan publik, segera laporkan melalui saluran pengaduan resmi agar dapat ditindaklanjuti,” ujarnya, Jumat (16/10/2026).

Kombes Yuliyanto menjelaskan, interaksi antara polisi dan masyarakat berlangsung di berbagai tempat, mulai dari pemeriksaan lalu lintas di jalan raya hingga pengurusan laporan dan dokumen kepolisian. Karena itu, warga perlu memahami perbedaan antara pembayaran resmi sesuai ketentuan dan permintaan uang yang tidak memiliki dasar hukum atau prosedur yang sah.

Jika menemukan dugaan pungli, masyarakat diminta tidak ragu melapor dengan menyertakan informasi yang jelas agar dapat ditindaklanjuti.

“Kami berharap masyarakat menjadi mata dan telinga dalam membantu mengawasi pelaksanaan tugas kepolisian. Apabila melihat atau mengalami dugaan pungli, catat waktu dan lokasi kejadian, identitas petugas jika diketahui, serta bukti pendukung apabila. Informasi tersebut dapat membantu proses pemeriksaan dan penanganan laporan,” katanya.

Menurutnya, laporan harus disampaikan melalui saluran resmi agar dapat diverifikasi dan ditangani secara profesional. Setiap dugaan pelanggaran akan diperiksa berdasarkan fakta dan bukti yang tersedia.

Anggota yang terbukti melanggar aturan akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku.

Polda Jateng juga mengingatkan masyarakat agar tidak memberikan uang atau imbalan di luar ketentuan untuk memperoleh pelayanan kepolisian. Setiap layanan harus mengikuti prosedur yang berlaku, termasuk kejelasan persyaratan dan biaya resmi jika memang dikenakan.

“Jangan memberikan uang di luar ketentuan hanya karena merasa terpaksa atau ingin urusan cepat selesai. Jika ada permintaan yang mencurigakan, masyarakat berhak mempertanyakan dasar pungutannya dan melaporkan dugaan penyimpangan tersebut. Kami ingin setiap pelayanan kepolisian berlangsung secara transparan, profesional, dan memberikan kepastian kepada masyarakat,” ucapnya.

Kombes Yuliyanto berharap masyarakat tidak bersikap pasif ketika menemukan indikasi pungli di lingkungan sekitarnya. Keberanian melapor dinilai penting untuk mencegah penyimpangan sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan kepolisian.

Editor: Donald Karouw

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut