Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Atap Kelas MTs Muhammadiyah di Sragen Ambrol, Belasan Siswa dan Guru Terluka
Advertisement . Scroll to see content

Keluarkan Fatwa Haram Vape, Ini Rekomendasi Muhammadiyah ke Pemerintah

Jumat, 24 Januari 2020 - 21:45:00 WIB
Keluarkan Fatwa Haram Vape, Ini Rekomendasi Muhammadiyah ke Pemerintah
Muhammadiyah mengharamkan rokok vape karena dinilai bunuh diri. (Foto: istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

YOGYAKARTA, iNews.idMuhammadiyah melalui Majelis Tarjih dan Tajdid mengeluarkan fatwa haram rokok elektronik atau vape. Fatwa haram itu diputuskan melalui rapat tim perumus.

Salah satu alasan pengharaman rokok vape itu karena dinilai merusak atau membahayakan kesehatan. Menggunakan atau mengisap rokok tersebut juga dilarang agama karena dinilai sebagai bentuk bunuh diri.

Anggota Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah, Wawan Gunawan  mengatakan, terkait fatwa haram itu, Majelis Tarjih Muhammadiyah bersama Muhammadiyah Tobacco Control Center (MTCC) telah melakukan literasi, edukasi dan advokasi kepada umat internal Muhammadiyah dan mengajak pihak lain untuk bersama sama serta bersikap, seperti Muhammadiyah.

PP Muhammadiyah juga memberikan rekomendasi kepada pemerintah terkait fatwa haram tersebut untuk mengurangi atau tidak menjual secara terbuka dan tidak mengimpor rokok elektronik.

BACA JUGA: Muhammadiyah Haramkan Rokok Vape karena Dinilai Bunuh Diri

Berikut rekomendasi Muhammadiyah terkait fatwa haram rokok vape:

1. Kepada Persyarikatan Muhammadiyah direkomendasikan agar berpartisipasii aktif dalam pencegahan merokok baik e-cigarette maupun konvensional sebagai bagian dari upaya perlindungan, pemeliharaan dan peningkatan sumber daya manusia dan derajat kesehatan masyarakat khususnya generasi muda secara optimal dalam kerangka amar makruf nahi munkar.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut