Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Atap Kelas MTs Muhammadiyah di Sragen Ambrol, Belasan Siswa dan Guru Terluka
Advertisement . Scroll to see content

Keluarkan Fatwa Haram Vape, Ini Rekomendasi Muhammadiyah ke Pemerintah

Jumat, 24 Januari 2020 - 21:45:00 WIB
Keluarkan Fatwa Haram Vape, Ini Rekomendasi Muhammadiyah ke Pemerintah
Muhammadiyah mengharamkan rokok vape karena dinilai bunuh diri. (Foto: istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

BACA JUGA: Begini Respons Tubuh saat Anda Gunakan Rokok Elektrik 

Wawan mengatakan, rokok elektronik atau vape dinilai dapat merusak atau membahayakan kesehatan, bahkan dengan merokok elektronik maupun rokok konvensional yang sebelumnya juga telah diharamkan merupakan bentuk bunuh diri secara pelan pelan.

“Tim perumus bersidang sampai tiga kali. Dalam persidangan itu kemudian diputuskan penegasan fatwa 2010. Kalau pada 2020, rokok konvensional haram. Nah, tahun 2020 ini diputuskan rokok vape haram. Karena masuk kategori jelek atau merusak. Ini sama saja dengan bunuh diri pelan-pelan, padahal itu dilarang Allah,” katanya di Gedung Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Jalan Cik Ditiro, Kota Yogyakarta, Jumat (24/1/2020).

Menurut Wawan, mengisap rokok vape atau konvensional itu dilarang agama Islam karena telah mengurangi keislaman, keimanan dan mengurangi keihsanannya. “Otomatis menjaga prinsip-prinsip agama berkurang karena menyalahi maqosidus syariah (tujuan syariah),” ujarnya.

Editor: Kastolani Marzuki

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut