Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Atap Kelas MTs Muhammadiyah di Sragen Ambrol, Belasan Siswa dan Guru Terluka
Advertisement . Scroll to see content

Keluarkan Fatwa Haram Vape, Ini Rekomendasi Muhammadiyah ke Pemerintah

Jumat, 24 Januari 2020 - 21:45:00 WIB
Keluarkan Fatwa Haram Vape, Ini Rekomendasi Muhammadiyah ke Pemerintah
Muhammadiyah mengharamkan rokok vape karena dinilai bunuh diri. (Foto: istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

2. Seluruh jajaran pimpinan dan warga Persyarikatan Muhammadiyah hendaknya menjadi teladan dalam upaya menciptakan masyarakat yang bebas dari bahaya rokok konvensional maupun e-cigarette.

3. Seluruh unsur Muhammadiyah (Majelis/Lembaga/Ortom/Amal Usaha) di semua tingkat, lebih khusus yang terkait dengan pendidikan anak, remaja dan generasi muda hendaknya berperan aktif dalam mengampanyekan bebas e-cigarette.

4. Kepada pemerintah diharapkan untuk membuat kebijakan yang melarang total e-cigarette dan rokok konvensional (penjualan termasuk penjualan online, distribusi, pemberian serta iklan, promosi, dan sponsorship).

Fatwa Haram e -Cigarette/ vape ini mencakup semua kriteria rokok eleltronik baik yang yang dalam bentuk ENDS ( electronic Nicotine Delivery System) ENNDS ( electronic Non Nicotine Delivery System ) maupun HTP  ( Heated Tobacco Products).

Langkah yang dilakukan oleh Majelis Tarjih Pimpinan Pusat Muhammadiyah ini dalam rangka untuk membantu negara dalam menyelamatkan generasi muda dari ancaman kecanduan  rokok baik itu rokok konvensional dan rokok elektronik.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut