Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Polisi Tetapkan 3 Tersangka Kasus Video Viral Pesta Gay di Karawang
Advertisement . Scroll to see content

Operasi 20 Hari, Polrestabes Semarang Amankan 38 Tersangka Kasus Narkoba

Kamis, 15 April 2021 - 18:28:00 WIB
Operasi 20 Hari, Polrestabes Semarang Amankan 38 Tersangka Kasus Narkoba
Sebanyak 38 tersangka kasus penyalahgunaan narkoba diamankan di Mapolrestabes Semarang. (iNews/Kristadi)
Advertisement . Scroll to see content

SEMARANG, iNews.id - Satuan Reserse NarkobaPolrestabes Semarang mengamankan 38 tersangka penyalahgunaan narkoba. Puluhan tersangka itu terjaring dalam Operasi Antik Candi 2021 yang digelar selama 20 hari, 15 Maret-3 April.

Pengungkapan kasus penyalahgunaan narkoba tersebut terdiri dari 17 kasus yang menjadi target operasi dan 11 kasus non target operasi. 

Selama kurun waktu waktu tersebut, Satresnarkoba Polrestabes Semarang juga melakukan penyuluhan kepada masyarakat terkait bahaya narkoba. 

Wakapolrestabes Semarang AKBP IGA Dwi Perbawa Nugraha mengatakan, dari 28 kasus yang diungkap petugas telah mengamankan 38 orang tersangka.

“38 tersangka terdiri dari 21 pengedar dan 17 pengguna,” kata AKBP IGA, Kamis (15/4/2021).

“Para tersangka ditangkap di sejumlah tempat berbeda saat polisi melakukan razia. Di antaranya di tempat hiburan malam, rumah kontrakan, terminal bus  hingga kawasan pelabuhan,” katanya.

Dia mengatakan, selain mengamankan puluhan tersangka, petugas juga menyita sejumlah barang bukti diantaranya 149 gram sabu, 5,12 gram tembakau sintetis, timbangan digital, alat hisap sabu dan uang tunai lebih dari 3 juta rupiah.   

“Selama digelarnya Operasi Antik Candi 2021 ini tak hanya melakukan penindakan, namun juga melakukan penyuluhan terkait bahaya narkoba terhadap masyarakat,” ujarnya.

Editor: Ahmad Antoni

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut