Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Polres Bengkalis Gagalkan Peredaran Sabu 8 Kg dan 5.000 Pil Ekstasi, 3 Pelaku Ditangkap
Advertisement . Scroll to see content

Pengedar Narkoba di Temanggung Ditangkap, Barang Bukti 12 Paket Sabu dan Ganja

Rabu, 15 Juli 2026 - 14:30:00 WIB
Pengedar Narkoba di Temanggung Ditangkap, Barang Bukti 12 Paket Sabu dan Ganja
Ilustrasi penangkapan pengedar sabu dan ganja di Temanggung oleh Polda Jateng. (Foto: ist)
Advertisement . Scroll to see content

"AP diduga bertugas menyimpan dan mengedarkan narkotika kepada pembeli di wilayah Kabupaten Temanggung," ujarnya dikutip dari iNews Semarang, Rabu (15/7/2026).

Polisi masih mengembangkan perkara untuk membongkar jaringan yang lebih luas. Polisi juga memburu B serta pihak lain yang diduga menjadi pemasok dan pengendali peredaran narkotika tersebut.

Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto mengapresiasi masyarakat yang telah memberikan informasi kepada kepolisian. Masyarakat diminta tidak ragu melaporkan dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika karena identitas pelapor dijamin kerahasiaannya.

Saat ini AP beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolda Jawa Tengah untuk menjalani penyidikan lebih lanjut. Dia dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara serta denda sesuai ketentuan yang berlaku.

Editor: Donald Karouw

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut