Pilu! Gadis di Pati Diperkosa Ayah dan Kakak Tiri Bertahun-Tahun, Ini Modusnya
Kasus ini baru terkuak setelah ibu kandung korban mendapatkan laporan dari tante korban yang mencurigai adanya perubahan trauma pada diri korban. Pihak keluarga lantas melaporkan peristiwa ini secara resmi ke Polresta Pati.
Jajaran Satreskrim Polresta Pati kemudian bergerak cepat menangkap kedua pelaku dan telah menetapkannya sebagai tersangka.
Pengacara korban, Zuhad Anis Fuad, menegaskan dampak kejahatan kedua pelaku membuat kondisi psikologis korban guncang hebat.
"Perbuatan ini dilakukan berulang kali, lebih dari puluhan kali. Dampaknya sangat berat, korban sejak kasus ini mencuat mengalami trauma mendalam dan belum mau untuk kembali bersekolah," kata Zuhad.
Saat ini, penyidik Polresta Pati telah menyita sejumlah barang bukti berupa pakaian serta rekaman video dari telepon seluler tersangka. Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 81 dan/atau Pasal 82 UU No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun ditambah pemberatan sepertiga hukuman karena dilakukan oleh wali/keluarga dekat.
Editor: Kastolani Marzuki