Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : 2 Petani di Kendal Duel Maut Pakai Tangan Kosong gegara Asmara, 1 Orang Tewas
Advertisement . Scroll to see content

Polisi Tangkap 5 Pelaku Pembunuhan Pria Tangan Terborgol di Rumah Kosong Kendal

Rabu, 04 November 2026 - 18:36:00 WIB
Polisi Tangkap 5 Pelaku Pembunuhan Pria Tangan Terborgol di Rumah Kosong Kendal
Polisi menangkap lima tersangka pembunuhan pria tangan terborgol di rumah kosong Kabupaten Kendal. (Foto: iNews TV)
Advertisement . Scroll to see content

KENDAL, iNews.id – Kasus pembunuhan terhadap Donna Nuzulul Aditya yang mayatnya ditemukan terborgol di bangunan kosong, Kecamatan Brangsong, Kabupaten Kendal akhirnya terkuak. Hal itu setelah polisi menangkap lima tersangka yang terlibat dalam pembunuhan berencana tersebut.

Kelima tersangka masing-masing bernama Fitra Wijayanto alias Rizky, Abdallah alias Bombom, Sunenti, Supri alias Cemong, serta Adit Fikri Saputra alias Boncel. 

Kapolres Kendal, AKBP Ratna Quratul Ainy, membeberkan bahwa aksi pembunuhan keji ini dipicu oleh motif sepele, yakni sakit hati dari tersangka Fitra. 

"Peristiwa bermula saat korban dan para pelaku berkumpul di ruko kosong kawasan Kaliwungu akhir September 2026 lalu. Saat itu Fitra merasa tersinggung karena kepalanya tak sengaja diduduki korban ketika ia sedang tidur di tengah pesta miras," ujar AKBP Ratna Quratul Ainy di Mapolres Kendal, Rabu (4/11/2026). 

Dendam karena hal sepele tersebut membuat Fitra menghimpun rekan-rekannya untuk mengerjai korban keesokan harinya.

Dianiaya dan Diborgol ke Teralis Jendela

Korban kemudian dipancing dan diajak ke bangunan kosong calon SPPG di Desa Kebonadem, Brangsong. Di tempat sepi itu, para pelaku kembali menenggak minuman keras sebelum mengeroyok korban secara brutal. 

Fitra memukul bagian belakang kepala korban menggunakan pipa besi stainless sepanjang 50 cm. Tersangka Abdallah ikut menganiaya serta menusuk punggung korban sebanyak tiga kali menggunakan pisau kecil. 

"Setelah korban tidak berdaya, para pelaku merampas ponsel dan kunci sepeda motor milik korban. Tubuh korban kemudian diseret, tangan kirinya diborgol dan diikatkan ke teralis jendela gedung sebelum akhirnya ditinggalkan begitu saja hingga tewas," ungkap Kapolres.

Pengungkapan kasus ini berawal dari olah TKP ketat serta penelusuran rekaman CCTV di sekitar lokasi. Polisi mengidentifikasi kendaraan korban yang dibawa kabur oleh para pelaku. 

Tim Buser Polres Kendal melancarkan perburuan lintas daerah. Tiga tersangka (Fitra, Abdallah, dan Sunenti) ditangkap di Cilegon pada 28 Oktober 2026. Tersangka Supri ditangkap di Pekalongan pada 29 Oktober, sedangkan tersangka Adit diringkus pada 3 November 2026. 

Atas tindakan kejamnya, kelima tersangka dijerat dengan Pasal 458 ayat (3) KUHP dan/atau Pasal 479 ayat (1) KUHP tentang Pembunuhan dan Pencurian dengan Kekerasan. Mereka terancam hukuman pidana penjara paling lama 20 tahun hingga seumur hidup.

Editor: Kastolani Marzuki

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut