Remaja di Tegal Dihajar Massa usai Cabuli Bocah Perempuan 5 Tahun, Evakuasi Mencekam!
SLAWI, iNews.id – Seorang remaja laki-laki berinisial AM (17) menjadi pelampiasan amarah warga usai diduga mencabulianak perempuan berusia lima tahun di Desa Dukuhwaru, Kecamatan Dukuhwaru, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah, Rabu (21/10/2026) malam.
Massa yang geram sempat mengikat pelaku di pohon dan menghakiminya sebelum akhirnya diamankan di sebuah rumah warga. Ratusan warga yang mengepung rumah tersebut menuntut agar pelaku dikeluarkan, hingga membuat aparat kepolisian kewalahan menenangkan situasi.
Melihat kondisi yang semakin memanas, Kapolres Tegal AKBP Febriani Aer turun langsung ke lokasi untuk meredam emosi warga dan memimpin proses evakuasi. Dengan pengawalan ketat puluhan personel gabungan, pelaku berhasil dievakuasi ke Mapolres Tegal.
"Kami mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan menyerahkan sepenuhnya proses hukum perkara ini kepada pihak kepolisian. Kami pastikan penanganan kasus dilakukan secara profesional dan transparan," kata AKBP Febriani Aer di lokasi kejadian.
Kasus pencabulan ini terungkap setelah orang tua korban mendengar suara tangisan histeris buah hatinya dari arah rumah tetangga. Saat mendatangi sumber suara, orang tua mendapati kondisi korban yang mencurigakan. Korban langsung dilarikan ke RSUD Dr Soeselo Slawi guna menjalani pemeriksaan medis dan visum.
Kasi Humas Polres Tegal, Ipda Komaridin mengatakan, remaja berinisial AM sudah ditetapkan tersangka dan masih menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Tegal. Petugas juga telah mengamankan sejumlah barang bukti pendukung.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 414 dan Pasal 415 KUHP Terbaru (UU Nomor 1 Tahun 2023) tentang Tindak Pidana Kesusilaan dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.
“Meski tersangka masih tergolong anak di bawah umur, kami tetap melakukan penahanan mengingat ancaman hukuman pidananya di atas lima tahun,” katanya.
Editor: Kastolani Marzuki