Tercium Aroma Tembakau, Truk di Tol Banyumanik Ketahuan Bawa 3,28 Juta Rokok Ilegal
Saat itulah petugas langsung melakukan penegahan dan pemeriksaan terhadap muatan kendaraan.
"Pemeriksaan yang disaksikan oleh petugas tol mengonfirmasi keberadaan 205 karton berisi 3.280.000 batang rokok jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) tanpa dilekati pita cukai alias ilegal," tulis keterangan tersebut.
Dari pemeriksaan, petugas menemukan sebanyak 205 karton rokok yang disembunyikan di dalam truk. Total rokok ilegal yang diamankan mencapai 3.280.000 batang jenis Sigaret Kretek Mesin tanpa dilekati pita cukai. Nilai seluruh barang ilegal yang disita diperkirakan mencapai Rp4,87 miliar.
Sementara potensi kerugian negara akibat dugaan penggelapan cukai tersebut ditaksir mencapai Rp3,17 miliar. Selain jutaan batang rokok, petugas juga mengamankan truk yang digunakan untuk membawa barang ilegal tersebut.
Dua orang yang berada di dalam kendaraan, yakni sopir dan kernet, turut dibawa ke Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean A Semarang. Petugas masih melakukan penelitian dan pendalaman perkara untuk mengungkap pihak-pihak yang terlibat dalam pengiriman jutaan batang rokok ilegal tersebut.