Terekam CCTV, Pencuri Motor di Sragen Ditangkap Kurang dari 24 Jam
Jumat, 17 Juli 2026 - 13:30:00 WIB
Selain motor milik korban, polisi menyita kendaraan yang diduga digunakan terduga pelaku saat beraksi serta jaket yang terekam dikenakan ketika kejadian.
Korban diperkirakan mengalami kerugian sekitar Rp21,45 juta. Seluruh barang bukti kini diamankan untuk kepentingan penyidikan.
Kapolres Sragen mengapresiasi kerja Unit Reskrim Polsek Masaran, Tim Resmob Satreskrim Polres Sragen, dan Unit Reskrim Polsek Mondokan yang mengungkap kasus tersebut dalam waktu singkat.
SYDC kini ditahan di Polsek Masaran untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik menerapkan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait dugaan pencurian dengan pemberatan.
Editor: Donald Karouw