Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : 320 Narapidana di Sukabumi Dapat Remisi Hari Kemerdekaan, 4 Orang Langsung Bebas
Advertisement . Scroll to see content

3 Napi Koruptor di Rutan Ponorogo Dapat Remisi Kemerdekaan, Masa Hukuman Dipangkas

Senin, 17 Agustus 2026 - 19:36:00 WIB
3 Napi Koruptor di Rutan Ponorogo Dapat Remisi Kemerdekaan, Masa Hukuman Dipangkas
Sebanyak 115 narapidana Rutan Kelas IIB Ponorogo mendapat remisi HUT RI ke-81, termasuk tiga warga binaan kasus korupsi. (foto: ist)
Advertisement . Scroll to see content

Besaran remisi yang diberikan bervariasi, mulai dari satu hingga enam bulan. Pengurangan masa pidana diberikan sesuai ketentuan serta mempertimbangkan masa pidana yang telah dijalani narapidana.

Namun, dari ratusan penerima remisi tersebut terdapat tiga warga binaan yang tersandung perkara tindak pidana korupsi (tipikor). Ketiganya juga mendapatkan remisi.

"Ada koruptor yang kami usulkan (dapat remisi), ada tiga dan semuanya dapat," katanya.

Agung menegaskan, remisi merupakan hak narapidana yang dapat diberikan apabila memenuhi persyaratan administratif dan substantif sesuai aturan yang berlaku.

"Remisi itu semua warga binaan berhak mendapatkan remisi dengan syarat administratif enam bulan, berkelakuan baik dan sudah inkrah, sudah mempunyai kekuatan hukum tetap, baru bisa kita usulkan," ucapnya.

Jumlah penerima remisi pada HUT ke-81 RI tahun ini disebut relatif tidak jauh berbeda dibandingkan tahun sebelumnya. Pemberian remisi menjadi bagian dari proses pembinaan warga binaan. Pengurangan masa pidana diberikan secara terukur dengan mempertimbangkan persyaratan dan ketentuan yang berlaku.

Editor: Donald Karouw

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut