Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Polda Jatim Bongkar Penipuan Jual Beli Emas Dikendalikan dari Lapas, Pelaku Raup Rp3,7 Miliar
Advertisement . Scroll to see content

5 Orang Ditangkap, Termasuk Perempuan Otak Sindikat Penipuan Emas Dikendalikan dari Lapas

Selasa, 04 Agustus 2026 - 09:20:00 WIB
5 Orang Ditangkap, Termasuk Perempuan Otak Sindikat Penipuan Emas Dikendalikan dari Lapas
Salah satu sindikat penipuan emas online yang dikendalikan dari lapas, dengan kerugian korban mencapai Rp3,7 miliar ditangkap Polda Jatim. (Foto: iNews).
Advertisement . Scroll to see content

Salah seorang korban kemudian membeli emas seberat 250 gram yang terdiri atas dua batang masing-masing 100 gram dan satu batang 50 gram. Korban mentransfer uang sebesar Rp587,5 juta ke rekening pelaku dalam satu hari.

"Berdasarkan penyelidikan dugaan tindak pidana penipuan online dengan modus promo penjualan emas tersebut, penyidik akan melakukan pendalaman dan penyisiran terkait korban-korban lainnya," ujar Kombes Bimo, dalam konferensi pers di Polda Jatim, Senin (3/8/2026).

Korban baru menyadari telah menjadi korban penipuan setelah suaminya merasa curiga dan menghubungi anak kandung mereka. Dari situ diketahui bahwa pesan yang diterima sebelumnya bukan berasal dari anak korban, melainkan dari pelaku yang menyamar.

Hasil penyidikan sementara mengungkap jaringan tersebut diduga telah memperdaya sedikitnya lima korban di Jawa Timur. Total kerugian yang ditimbulkan diperkirakan mencapai Rp3,7 miliar.

Polisi menyita sejumlah barang bukti berupa tiga unit handphpone (HP) yang digunakan para warga binaan, rekening SeaBank milik ICS, mutasi rekening bank, dua unit iPhone, kartu ATM, akun dompet digital, serta sejumlah perhiasan emas yang diduga dibeli menggunakan uang hasil kejahatan.

Atas perbuatannya, kelima tersangka dijerat Pasal 45A ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024. Mereka terancam hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun.

Editor: Kurnia Illahi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut