7 Bulan Jadi Pengedar Sabu, Pemuda asal Sampang Madura Ditangkap di Surabaya
Menurut pemeriksaan polisi, pelaku FI mendapatkan sabu dengan sistem konsinyasi atau pembayaran setelah barang terjual. Sabu tersebut kemudian dipecah menjadi beberapa paket untuk diedarkan.
Aktivitas dugaan peredaran sabu itu disebut telah dilakukan FI selama sekitar tujuh bulan. Polisi mencatat FI telah menerima pasokan dari ADT sebanyak tiga kali sepanjang Juli hingga Agustus 2026 dengan total 120 gram.
Dari setiap gram sabu yang terjual, FI mengaku mendapatkan keuntungan sekitar Rp50.000 hingga Rp500.000. Total keuntungan yang diperkirakan diperoleh selama menjalankan aktivitas tersebut mencapai Rp30 juta.
Selain 65,51 gram sabu, polisi turut menyita dua timbangan digital dan satu unit telepon seluler yang diduga digunakan tersangka.
Atas dugaan tindak pidana tersebut, FI dijerat Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.